Keselamatan dibangun dari perangkat, instalasi, dan prosedur
Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2023 menyebut fasilitas pengisian ulang setidaknya mencakup catu daya, sistem kontrol arus, tegangan dan komunikasi, serta sistem proteksi dan keamanan. Artinya, keselamatan bukan satu fitur tunggal, melainkan hasil kerja perangkat, instalasi, kendaraan, dan prosedur operasional.
Pada tingkat teknis, seri IEC 61851 menetapkan persyaratan umum untuk sistem pengisian konduktif kendaraan listrik, termasuk karakteristik peralatan, koneksi dengan kendaraan, dan keselamatan listrik. Instalasi tetap harus dirancang, diperiksa, dan dipelihara oleh tenaga yang kompeten sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan singkat sebelum menghubungkan kendaraan
Parkir sesuai marka, aktifkan rem parkir, lalu ikuti urutan pengisian pada kendaraan dan layar charger. Pastikan port kendaraan, kepala konektor, dan kabel tidak retak, berubah bentuk, terjepit, atau memperlihatkan bagian konduktif.
Jangan memaksa konektor yang tidak cocok. Jenis konektor dan kemampuan pengisian harus sesuai dengan kendaraan. Hindari adaptor, kabel tambahan, atau aksesori yang tidak dinyatakan aman oleh produsen kendaraan dan penyedia peralatan.
Apa yang harus diperhatikan selama sesi
Setelah sesi dimulai, periksa bahwa layar atau aplikasi menunjukkan proses pengisian normal. Kabel sebaiknya tidak melintang di jalur kendaraan dan konektor tidak boleh menahan beban atau tertarik dari sudut yang tidak wajar.
Hentikan sesi dan menjauh dari peralatan bila terlihat asap atau percikan, tercium bau terbakar, terasa panas tidak wajar, atau muncul pesan gangguan yang berulang. Gunakan tombol berhenti darurat bila keadaan memerlukannya, lalu hubungi petugas lokasi atau layanan operator. Jangan mencoba membuka atau memperbaiki unit sendiri.
Mengisi daya saat hujan
Peralatan pengisian luar ruang dirancang untuk kondisi lingkungan tertentu, tetapi tingkat perlindungannya bergantung pada spesifikasi unit dan mutu instalasi. Karena itu, tidak tepat menganggap setiap charger otomatis aman dalam semua kondisi cuaca.
Jangan mulai atau lanjutkan pengisian bila konektor atau port rusak, terendam, terkena genangan, atau terkontaminasi. Ikuti petunjuk di lokasi dan buku manual kendaraan. Jika ragu terhadap kondisi peralatan, pilih titik lain dan laporkan kepada operator.
Tanggung jawab operator dan pengelola lokasi
Keselamatan pengguna harus ditopang oleh inspeksi, pemeliharaan, penanganan insiden, dan tenaga teknik yang kompeten. Kementerian ESDM menegaskan pentingnya keselamatan ketenagalistrikan, Sertifikat Laik Operasi, kesesuaian standar produk, dan kompetensi tenaga teknik untuk fasilitas pengisian.
Bagi pengguna, indikator paling sederhana adalah kondisi fisik yang terawat, petunjuk yang jelas, kanal bantuan yang dapat dihubungi, dan respons yang tertib ketika terjadi gangguan. Laporkan kerusakan secepatnya agar titik tersebut dapat diperiksa sebelum digunakan kembali.
Standar editorial dan verifikasi
- Ditulis oleh
- Tim Editorial Infrastruktur EV Starvo
- Riset SPKLU, teknologi charging, dan panduan pengguna
- Reviewer teknis
- Tim Product & Charging Operations Starvo
- Review teknis, operasional, dan kepatuhan produk
Metode verifikasi
Konten diperiksa terhadap sumber resmi, spesifikasi produk publik, dan data jaringan yang telah disanitasi. Klaim yang dapat berubah diberi tanggal sumber atau batasan cakupan.
Data operasional
Data operasional publik: 154 lokasi dengan charger terpasang, 113 lokasi terpetakan, dan 282 charger dikelola. Snapshot 2026-07-19.
Studi kasus operasional Starvo
Snapshot publik Starvo per 2026-07-19 mencatat 154 lokasi dengan charger terpasang, 113 lokasi publik terpetakan, dan 282 charger dikelola. Angka ini digunakan sebagai konteks jaringan, bukan sebagai jaminan ketersediaan real-time.
Sumber resmi
- Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Infrastruktur Pengisian Listrik KBLBBJDIH Kementerian ESDM
- IEC 61851-1:2017 — Electric vehicle conductive charging systemInternational Electrotechnical Commission
- IEC 60364-7-722:2018 — Supplies for electric vehiclesInternational Electrotechnical Commission
- Pengembangan KBLBB Harus Diimbangi SDM KompetenKementerian ESDM
- Keputusan Menteri ESDM Nomor 182.K/TL.04/MEM.S/2023JDIH Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- PLN operasikan 4.655 SPKLU sepanjang 2025PT PLN (Persero)
Lanjutkan membaca
Pelajari panduan lain seputar pengisian kendaraan listrik, konektor, biaya, dan jaringan SPKLU Starvo.
Panduan lengkap SPKLU